BPJS Ketenagakerjaan Tunjukkan Komitmen pada PMI, Santunan Kematian Diberikan kepada Keluarga Musthakfirin

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, SABHANGKA.COM – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor.

Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.

 

Perlindungan Total untuk PMI

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.

BACA JUGA  Pasangan Andi Sumangerukka-Hugua Raih Kemenangan Mayoritas di Pilgub Sultra 2024

“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dirinya menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.

 

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Tina-Iksan, ASR-Hugua Sah Terpilih Gubernur 2025-2029

Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

Ditempat yang berbeda, Gatot Prabowo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari menyampaikan turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Musthakfirin dan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh PMI. “Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap PMI sangatlah penting, agar mereka yang bekerja keras di luar negeri merasa aman dan terlindungi,” ucap Gatot

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Triple C Sukses Gelar Parade Untuk Bumi di Nambo, Pemkot Kendari Beri Pujian
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Kendari Perkuat Program Joint Marketing untuk Agen BRIlink
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
Pemkot Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan Jaga Ketahanan Dana JKP, Antisipasi Lonjakan PHK
Lewat ‘Pertunjukan Semalam untuk Selamanya’, Triple C Siap Kampanyekan Perlawanan Polusi Plastik
Warga Napabalano Antusias Bentuk Koperasi Merah Putih, Safuli Terpilih Sebagai Ketua

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:33 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Minggu, 22 Juni 2025 - 04:48 WITA

Triple C Sukses Gelar Parade Untuk Bumi di Nambo, Pemkot Kendari Beri Pujian

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:09 WITA

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Kendari Perkuat Program Joint Marketing untuk Agen BRIlink

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:40 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:35 WITA

Pemkot Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Jamsostek

Berita Terbaru