KENDARI, SABHANGKA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 November hingga 15 Desember 2024. Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, meskipun para pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk melunasi pokok pajaknya.
Melansir lajur.co, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D. Karim, menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk pemutihan denda, bukan untuk keseluruhan pajak kendaraan.
“Jadi pajak tetap harus dibayar, yang dihapuskan hanyalah dendanya. Misalnya, jika seseorang belum membayar pajak selama dua tahun, dendanya akan dihapus, tetapi pokok pajak tetap wajib dibayar,” jelas Wakuf pada Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, Wakuf mengungkapkan bahwa dengan adanya program pemutihan ini, beban pajak bisa menjadi lebih ringan bagi para pemilik kendaraan. Ia mencontohkan, pajak pokok sepeda motor yang biasanya sebesar Rp80 ribu, bisa membengkak menjadi Rp100 ribu lebih karena tambahan denda dan biaya administrasi. Namun, melalui program pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda.
“Hal serupa berlaku juga untuk mobil. Pajak pokok yang awalnya Rp2 juta bisa meningkat menjadi Rp2,5 juta atau lebih akibat denda. Tetapi dengan program ini, denda tersebut akan dihapuskan,” tambah Wakuf.
Bapenda Sultra mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar bisa melunasi pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan selama periode pemutihan yang berlangsung dari awal November hingga pertengahan Desember 2024.
Penulis : Bardal
Editor : Redaksi