KENDARI, SABHANGKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi melaksanakan eksekusi terhadap H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E., mantan Walikota Kendari periode 2017-2022, pada Kamis (24/10/2024). Sulkarnain Kadir dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pemberian izin kepada PT. Midi Utama Indonesia Tbk. oleh Pemerintah Kota Kendari.
Berdasarkan siaran pers Kejari Kendari, eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500 K/Pid.Sus/2024, yang diterbitkan pada 1 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa H. Sulkarnain Kadir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai Walikota Kendari.
Putusan Mahkamah Agung
Majelis hakim Mahkamah Agung, dalam amar putusannya, memutuskan untuk:
1. Mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 22 September 2023 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
3. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
4. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada H. Sulkarnain Kadir, dan memutuskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Barang Bukti dan Pelaksanaan Eksekusi
Selain pidana penjara dan denda, Mahkamah Agung juga memutuskan terkait sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Beberapa barang bukti tersebut diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi dan institusi tertentu. Sementara itu, sebagian barang bukti lainnya dirampas untuk negara, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berlaku.
Eksekusi terhadap H. Sulkarnain Kadir dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari dengan Nomor: Print-2780/P.3.10/Fu.1/10/2024, tertanggal 24 Oktober 2024.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika H. Sulkarnain Kadir diduga menerima sejumlah uang terkait dengan proses perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari kepada PT. Midi Utama Indonesia Tbk., perusahaan yang bergerak di sektor ritel modern. Tindakan tersebut dilakukan selama terdakwa masih menjabat sebagai Walikota Kendari.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Kendari, H. Sulkarnain Kadir dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah merasa tidak puas dengan putusan bebas tersebut.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan bahwa H. Sulkarnain Kadir terbukti bersalah. Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa Sulkarnain Kadir telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Tindak Lanjut Eksekusi
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, proses hukum terhadap H. Sulkarnain Kadir resmi memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri Kendari menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kendari, dan memastikan bahwa semua pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses eksekusi berjalan lancar tanpa adanya hambatan, dan pihak Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan akan terus mengawal kasus-kasus korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas pelayanan publik di daerah tersebut.
Penulis : Tim Redaksi