KENDARI, SABHANGKA.COM – Ribuan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Kendari datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari. Kedatangan para honorer tersebut dengan maksud menolak untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetapi meminta sebagai PPPK Penuh Waktu.
Wakil Ketua Aliansi Honorer se Kota Kendari, Awal mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini oleh rekan-rekan honorer se Kota Kendari bertujuan untuk merespon Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 pasal 66 yang berbunyi pemerintah harus melakukan penataan ASN. Dalam hal ini, semua honorer maupun ASN untuk ditata yang mengerucut bahwa tidak ada lagi honorer setelah UU itu berlaku,” jelasnya, Senin (03/02/2025).
Bahkan ada yang menyebut bahwa tes yang dilaksanakan hanya formalitas dan honorer akan diselesaikan semua. Faktanya UU itu tidak dilakukan secara penuh, karena banyak honorer yang berstatus R2 ini tidak lulus tes.
“Sehingga ini menjadi kegundahan kami karena sampai hari ini belum ada regulasi baik dari Pemerintah Pusat maupun Kota Kendari. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi kita, para honorer ini mau dikemanakan?” katanya.
Terlebih dalam UU tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu melainkan hanya ASN dan PPPK. Pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mengoptimalisasi formasi dan penambahan kuota untuk pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Penuh Waktu.
Selain itu ia pun meminta kepada Pemkot Kendari untuk membuat aturan terkait honorer R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes. Tidak sampai disitu, pihaknya juga meminta kepastian Pemkot Kendari kapan terselesainya tuntutan honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Kita pun menolak seluruh tahapan seleksi tahap II, sebelum tuntutan honorer R2 dan R3 tahap I terpenuhi,” katanya.
Awal menyampaikan, honorer R2 berdasarkan database ialah honorer K2 yang dari tahun 2000-an sementara R3 honorer ialah pegawai honorer diatas dua tahun. Untuk itu, pihaknya berharap kepada pemerintah serta anggota dewan secara konsisten benar-benar menuntaskan masalah honorer ini dengan regulasi yang bisa diselesaikan di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kendari, La Ode Maarfin, menuturkan, pihaknya akan merespon permintaan Aliansi Honorer Kendari namun apapun kedepan, yang jelas semua merujuk ke regulasi yang mengatur R2 dan R3.
“Terkait PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu yang membedakan ialah pengkajiannya karena PPPK Penuh Waktu sudah full gajinya tetapi yang Paruh Waktu belum,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Kendari, Laode Muh Inarto menyampaikan, sebagaimana fungsinya. DPRD Kendari akan mengawal proses terkait tuntutan rekan-rekan honorer ini sampai tuntas.
“Kita pun akan mengagendakan kunjungan ke Pemerintah Pusat dengan maksud mengawal masalah para honorer,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi