BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Komitmen Berikan Perlidungan Bagi Pegawai Non ASN

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 11:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, SABHANGKA.COM – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum.

MoU ini ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum. MoU ini ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Seperti diketahui sejak Pemerintahan Presiden Prabowo, beberapa Kementerian Lembaga mengalami restrukturisasi, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah dijalani sejak tahun 2022. Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum sebagai wujud nyata negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia.

“Hari ini kami melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian dan Lembaga dimana ruang lingkup kerjasamanya yaitu pertukaran informasi, data, dan kedepannya diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar Kementerian Lembaga. Kementerian Hukum akan memberikan layanan yang terbaik,” ungkap Supratman.

Penandatangan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non ASN di lingkungan Kementerian Hukum. Dengan adanya kerja sama ini, para pekerja non ASN diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menjalankan tugas.

BACA JUGA  Aliansi Honorer Kendari Tolak Jadi PPPK Paruh Waktu

Anggoro menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungannya. Melalui MoU ini, para pekerja non ASN Kementerian Hukum mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan kematian. Sehingga pekerja memiliki rasa aman dan bebas cemas pada saat menuju tempat kerja, bekerja, dan kembali ke rumah,” ucapnya.

Melalui MoU ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sinergi dalam hal integrasi dan pertukaran data guna pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di Kementerian Hukum, selain itu juga pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang hukum dan regulasi, dan bidang kerjasama lain yang disepakati para pihak. Pelaksanaan MoU ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dengan terlaksananya kerjasama ini, diharapkan para pekerja non ASN di Kementerian Hukum dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, didukung oleh perlindungan jaminan sosial yang memadai. Seraya menutup keterangannya Anggoro berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh segmen pekerja.

“Kami berharap komitmen ini menjadi inspirasi bagi Kementerian Lembaga lain untuk ikut peduli terhadap perlindungan bagi seluruh pekerja, sehingga pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” tutupnya.

BACA JUGA  Sabhangka Bachrun Ajak Masyarakat Bergabung Jemput Bachrun dan Asrafil

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Gatot Prabowo mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan langkah konkrit dalam melindungi tenaga kerja khususnya non ASN di lingkup Kementrian Hukum.

“dengan adanya perlindungan ini, maka pekerja dapat melaksanakan aktifitasnya tanpa rasa cemas karena telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Warga Napabalano Antusias Bentuk Koperasi Merah Putih, Safuli Terpilih Sebagai Ketua
BRILink Wakuru Gelar Kopdar, Dorong Pendapatan Lewat Kupedes, Asuransi Mikro, dan Program CASA
Sempat Memanas, Milwan Terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Tampo
Suwardin Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Ekonomi Desa Moasi
Lahan yang Dieksekusi  di Jln KH Ahmad Dahlan Pemilik Sah HM Riso
Bupati Muna Barat Launching Program Mubar Sehat Demi Berikan Pelayanan Terbaik
BPJS Ketenagakerjaan Tunjukkan Komitmen pada PMI, Santunan Kematian Diberikan kepada Keluarga Musthakfirin
Ruksamin Luncurkan Budidaya Pohon Gamal di Sultra, Langkah Nyata Menuju Energi Terbarukan

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:17 WITA

Warga Napabalano Antusias Bentuk Koperasi Merah Putih, Safuli Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 26 Mei 2025 - 12:24 WITA

BRILink Wakuru Gelar Kopdar, Dorong Pendapatan Lewat Kupedes, Asuransi Mikro, dan Program CASA

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:19 WITA

Sempat Memanas, Milwan Terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Tampo

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:23 WITA

Suwardin Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Ekonomi Desa Moasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:47 WITA

Lahan yang Dieksekusi  di Jln KH Ahmad Dahlan Pemilik Sah HM Riso

Berita Terbaru