JAKARTA, SABHANGKA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi dari pengusaha maklon skincare di Bandung yang diduga terlibat dalam peredaran ilegal produk kosmetik beretiket biru. Skincare dengan etiket biru, menurut regulasi, hanya boleh dipasarkan melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter. Peredaran bebas produk ini, terutama di marketplace, termasuk ilegal dan berisiko karena dapat mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, yang dapat memicu iritasi kulit dan bahkan meningkatkan risiko kanker dalam jangka panjang.
Dalam siaran persnya, BPOM RI menemukan adanya pelanggaran berulang di pabrik tersebut yang berpotensi membahayakan keamanan produk. Beberapa sanksi telah dijatuhkan, yaitu penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta penutupan akses pengajuan notifikasi produk baru.
“Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja atau hingga corrective action dan preventive action dinyatakan selesai,” ujar BPOM dalam keterangannya pada Sabtu (12/10/2024).
Selain itu, BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran.
“Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan pro justitia dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambah BPOM.
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan merujuk pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi mereka yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
BPOM juga menegaskan akan bertindak tegas dalam menjaga integritas dan pengawasan produk, termasuk bila terbukti adanya keterlibatan ‘orang dalam’.
“Kami senantiasa menjaga integritas dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik,” tegas BPOM.
Sejak sebelumnya, BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari intensifikasi pengawasan, penindakan hukum, hingga edukasi masyarakat melalui kampanye nasional dengan melibatkan lintas sektor.
Penulis : Bardal
Editor : Redaksi