BPOM Hentikan Sementara Produksi Maklon Skincare Diduga Mafia Etiket Biru

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 01:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, SABHANGKA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi dari pengusaha maklon skincare di Bandung yang diduga terlibat dalam peredaran ilegal produk kosmetik beretiket biru. Skincare dengan etiket biru, menurut regulasi, hanya boleh dipasarkan melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter. Peredaran bebas produk ini, terutama di marketplace, termasuk ilegal dan berisiko karena dapat mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, yang dapat memicu iritasi kulit dan bahkan meningkatkan risiko kanker dalam jangka panjang.

Dalam siaran persnya, BPOM RI menemukan adanya pelanggaran berulang di pabrik tersebut yang berpotensi membahayakan keamanan produk. Beberapa sanksi telah dijatuhkan, yaitu penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta penutupan akses pengajuan notifikasi produk baru.

“Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja atau hingga corrective action dan preventive action dinyatakan selesai,” ujar BPOM dalam keterangannya pada Sabtu (12/10/2024).

Selain itu, BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran.

“Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan pro justitia dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambah BPOM.

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan merujuk pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi mereka yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Bachrun Buka Kosliwu Cup di Tongkuno, Usulkan Jadi Piala Bupati

BPOM juga menegaskan akan bertindak tegas dalam menjaga integritas dan pengawasan produk, termasuk bila terbukti adanya keterlibatan ‘orang dalam’.

“Kami senantiasa menjaga integritas dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik,” tegas BPOM.

Sejak sebelumnya, BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari intensifikasi pengawasan, penindakan hukum, hingga edukasi masyarakat melalui kampanye nasional dengan melibatkan lintas sektor.

Facebook Comments Box
Visited 20 times, 1 visit(s) today

Penulis : Bardal

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Musrenbang Muna 2025: Bachrun-Asrafil Menata Ulang Arah Pembangunan Lewat Potensi Lokal
Hajar Sosi Gaungkan Semangat Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: “Ini Gerakan Rakyat, Bukan Sekadar Program!”
Arus Balik Lebaran 2025 Membludak, 1.376 Mobil Padati Pelabuhan Tampo
Nyaris Adu Jotos di Pelabuhan Tampo-Torobulu, Gara-gara Nomor Antrian
Ribuan Jamaah Padati Lapangan Napabalano, Idul Fitri Jadi Momen Pererat Silaturahim
Alumni 2009 SMAN 1 Napabalano Gelar Aksi Sosial, Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Paket Sembako
Resmi Beroperasi, Ini Tarif Penyeberangan Feri Tondasi-Torobulu untuk Penumpang dan Kendaraan
Unik! Kapolres Konsel Hadirkan Playstation untuk Pemudik di Pelabuhan Torobulu

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 11:52 WITA

Musrenbang Muna 2025: Bachrun-Asrafil Menata Ulang Arah Pembangunan Lewat Potensi Lokal

Senin, 7 April 2025 - 10:46 WITA

Hajar Sosi Gaungkan Semangat Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: “Ini Gerakan Rakyat, Bukan Sekadar Program!”

Minggu, 6 April 2025 - 15:41 WITA

Arus Balik Lebaran 2025 Membludak, 1.376 Mobil Padati Pelabuhan Tampo

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

Nyaris Adu Jotos di Pelabuhan Tampo-Torobulu, Gara-gara Nomor Antrian

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:40 WITA

Alumni 2009 SMAN 1 Napabalano Gelar Aksi Sosial, Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Paket Sembako

Berita Terbaru