SABHANGKA.COM, MUNA – Pemerintah Kecamatan Towea mengawal pelaksanaan Sosialisasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Desa Bontubontu, Kecamatan Towea. Kamis (11/7/2024).
Camat Towea, La Saleha, SE, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyampaikan, kegiatan ini terlaksana merupakan buah hasil dari perjuangan keras pemerintah Kecamatan Towea yang dengan gigih memaparkan ke DKP Prop. Sultra. Namun menurutnya, hal tersebut bukanlah berarti jika tanpa pemerintah desa Bontubontu yang senantiasa memberi dukungan maksimal.
Manfaat Sertifikasi Tanah
La Saleha menyatakan bahwa program sosialisasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah nelayan, tetapi juga membantu meningkatkan usaha penangkapan ikan.
Menurutnya, dengan sertifikat tanah, nelayan dapat mengubah modal pasif menjadi modal aktif yang bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan usaha dan ekonomi produktif nelayan.
“Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya,” ungkap La Saleha.
Lebih lanjut ia menyampaikan kepada para nelayan bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang di implementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan melalui fasilitasi dan pendampingan kegiatan sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari DKP Sultra, Imam Bonjol juga mengapresiasi antusiasme nelayan dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, setelah memperoleh sertifikat tanah, nelayan akan mendapatkan banyak manfaat, termasuk potensi peningkatan pendapatan melalui pengelolaan aset yang lebih baik.
Kolaborasi dan Implementasi
Program ini mencakup kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan dan usaha penangkapan ikan melalui fasilitasi dan pendampingan sertifikasi hak atas tanah.
“Pada tahun 2024, DKP Sultra menargetkan sekitar 100 bidang tanah akan disertifikasi di Desa Bontubontu,”ungkap Imam.
Imam menekankan pentingnya kolaborasi antara DKP Kabupaten dengan Kantor Pertanahan Kabupaten serta peran aktif nelayan dalam mempersiapkan syarat-syarat yuridis.
“Diharapkan, melalui upaya ini, nelayan dapat memperoleh akses pemberdayaan dalam bentuk modal usaha, produksi, dan pasar,” tutupnya.
Harapan dan Dukungan Masyarakat
Nirwan, seorang nelayan dari Desa Bontubontu, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah desa dan kecamatan atas pelaksanaan sosialisasi ini.
Ia berharap program ini tidak hanya berhenti pada sosialisasi tetapi dapat terimplementasi dengan baik sehingga masyarakat yang telah puluhan tahun menghuni wilayah tersebut bisa memiliki sertifikat tanah.
Menurutnya, dengan kepastian hukum atas tanah, taraf hidup nelayan bisa meningkat.
Nirwan mengetengahkan, program sertifikasi tanah ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat, termasuk mengurangi potensi hilangnya aset tanah nelayan, memungkinkan nelayan membangun tempat tinggal yang layak, dan menjadikan tanah sebagai agunan untuk pinjaman modal usaha.
“Dengan begitu, nelayan dapat mengurangi bahkan menghilangkan perilaku ilegal fishing,”pungkas Nirwan.
Penulis : Ridaka
Editor : Redaksi