KENDARI, SABHANGKA.COM – Setalah adanya tudingan dari kelompok lembaga/organisasi/ masyarakat bahwa PT. Kasmar Tiar Raya melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Polres Kolaka Utara (Kolut) kemudian melakukan patroli dan monitoring di Wilayah pertambangan yang ada di Kecamatan Batuputih.
Di mana hasil dari patroli dan monitoring berdasarkan release yang telah ditayangkan di media online, pada Senin (3/2/2025), pihak kepolisian tidak menemukan di wilayah Kecamatan Batuputih adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT. Kasmar Tiar Raya.
Kuasa Hukum PT. Kasmar Tiar Raya, Muh. Rustiawan Ardiansyah, S.H., M.H mengatakan, hasil patroli yang dilakukan Polres Kolaka menjadi salah satu bukti kuat bahwa tudingan yang dilayangkan kepada PT. Kasmar Tiar Raya dari lembaga/organisasi/masyarakat beberapa hari lalu tidak benar.
“Hasil Patroli Polres Kolaka Utara sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim di salah satu media online tersebut menjadi bukti nyata bahwa kami (PT. Kasmar Tiar Raya) masih melakukan aktivitas penambangan di dalam Wilayah IUP bukan di luar IUP,” ucapnya kepada media ini melalui sambungan whatsapp.
Sehingga dari pembuktian yang telah dilakukan dari pihak Polres Kolaka Utara dengan melakukan patroli dan monitoring ini bisa menjadi menjawab tudingan tersebut dan diharapkan kedepannya tuduhan serupa tidak ada lagi.
“Untuk itu kami meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menuding PT. Kasmar Tiar Raya melakukan penambangan ilegal,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, bila tudingan ini terus dihembuskan maka akan memberikan berdampak buruk pada perusahaan dari sisi bisnis dan bakal mempengaruhi mitra kerja PT. Kasmar Tiar Raya kemudian hari.
Terkahir Rustiawan menegaskan, jika nantinya ada pihak-pihak yang mencoba melakukan lagi tudingan tak berdasar kepada PT. Kasmar Tiar Raya, maka dirinya memastikan pihak perusahaan tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum.
“Jika pun masih ada pihak pihak yang mencoba melakukan tudingan tidak berdasar terhadap PT. Kasmar Tiar Raya, maka kami tidak segan untuk lakukan upaya hukum,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil dari patroli dan monitoring Polres Kolaka Utara yang telah direlease di media online menunjukkan PT. Kasmar Tiar Raya masih aktif melakukan penambangan ore nikel di area IUP mereka, dengan lokasi yang terpantau di koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″E,” jelasnya.
Tim patroli juga menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya pada koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″E. Namun, tidak ditemukan aktivitas pertambangan di luar IUP PT. Kasmar Tiar Raya maupun eks IUP PT. Pandu.
Penulis : Redaksi