Kejati Sultra Terima Putusan MA, Kasus Korupsi Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Siap di Eksekusi

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, SABHANGKA.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan H. Sulkarnain Kadir, SE., ME, mantan Walikota Kendari periode 2017-2022, dan Syarif Maulana, S.Sos.I, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) secara resmi menerima petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara ini, setelah sebelumnya kedua terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari. Rabu (23/10/2024).

Putusan Mahkamah Agung: Tindak Pidana Korupsi Terbukti

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5500k/Pid/Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024, H. Sulkarnain Kadir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perizinan PT. MUI. MA menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada mantan orang nomor satu di Kendari tersebut. Jika denda tidak dibayarkan, Sulkarnain akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, Syarif Maulana, yang terlibat dalam kasus yang sama, juga dijatuhi hukuman serupa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5496k/Pid.Sus/2024, Syarif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta, dengan ketentuan yang sama terkait pengganti kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Jaksa Penuntut Umum Siap Lakukan Eksekusi

Dengan diterimanya putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra segera melakukan langkah eksekusi terhadap kedua terdakwa. Proses hukum ini menandai akhir dari drama panjang yang sempat menimbulkan perhatian publik di Kendari, mengingat posisi strategis Sulkarnain sebagai mantan walikota serta peran Syarif Maulana dalam pembangunan kota.

BACA JUGA  Puskesmas Tampo Gelar PIN Polio Gratis, Warga Antusias

Keterangan Resmi dari Kejati Sultra

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk melaksanakan eksekusi.

“Kami telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung dan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dody dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak awal karena melibatkan nama-nama besar di Kota Kendari dan menyangkut proyek besar yang berkaitan dengan perizinan PT. MUI. Kini, setelah melalui proses hukum yang panjang, kedua terdakwa harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tertinggi di negeri ini.

Tuntasnya Kasus, Harapan Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Putusan ini diharapkan dapat memberikan pesan tegas kepada publik mengenai pentingnya integritas dalam jabatan publik, serta menjadi contoh nyata bahwa keadilan tetap ditegakkan meski menyangkut tokoh-tokoh penting di daerah. (Rls)

Facebook Comments Box
Visited 5 times, 1 visit(s) today

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Musrenbang Muna 2025: Bachrun-Asrafil Menata Ulang Arah Pembangunan Lewat Potensi Lokal
Hajar Sosi Gaungkan Semangat Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: “Ini Gerakan Rakyat, Bukan Sekadar Program!”
Arus Balik Lebaran 2025 Membludak, 1.376 Mobil Padati Pelabuhan Tampo
Nyaris Adu Jotos di Pelabuhan Tampo-Torobulu, Gara-gara Nomor Antrian
Ribuan Jamaah Padati Lapangan Napabalano, Idul Fitri Jadi Momen Pererat Silaturahim
Alumni 2009 SMAN 1 Napabalano Gelar Aksi Sosial, Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Paket Sembako
Resmi Beroperasi, Ini Tarif Penyeberangan Feri Tondasi-Torobulu untuk Penumpang dan Kendaraan
Unik! Kapolres Konsel Hadirkan Playstation untuk Pemudik di Pelabuhan Torobulu

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 11:52 WITA

Musrenbang Muna 2025: Bachrun-Asrafil Menata Ulang Arah Pembangunan Lewat Potensi Lokal

Senin, 7 April 2025 - 10:46 WITA

Hajar Sosi Gaungkan Semangat Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: “Ini Gerakan Rakyat, Bukan Sekadar Program!”

Minggu, 6 April 2025 - 15:41 WITA

Arus Balik Lebaran 2025 Membludak, 1.376 Mobil Padati Pelabuhan Tampo

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

Nyaris Adu Jotos di Pelabuhan Tampo-Torobulu, Gara-gara Nomor Antrian

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:40 WITA

Alumni 2009 SMAN 1 Napabalano Gelar Aksi Sosial, Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Paket Sembako

Berita Terbaru