Korban PHK Dapat 60 persen Gaji Selama 6 Bulan, Berikut pernyataan BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 05:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, SABHANGKA.CO.ID – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dengan adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini, akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK.

Sebab menurutnya dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, mereka yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur alias tidak bekerja.

“Manfaat JKP naik kan, jadi 60%, ya mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60%,” kata Anggoro saat ditemui wartawan di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).

“Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan,” terangnya.

BACA JUGA  Plt Ketum PPP Ajak Masyarakat Coblos Paslon ASR-Hugua di Pilgub 2024

Selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46% dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36% gaji saja.

Menurutnya dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. Sehingga semakin pekerja ini bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.

“Kita dengan penurunan iuran ini (jumlah peserta) menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Kendari, Gatot Prabowo menambahkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program unggulan diantaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dan dengan adanya kenaikan manfaat program JKP semoga menjadikan masyarakat lebih mawas lagi terhadap pentingnya Jaminan Sosial.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Warga Napabalano Antusias Bentuk Koperasi Merah Putih, Safuli Terpilih Sebagai Ketua
BRILink Wakuru Gelar Kopdar, Dorong Pendapatan Lewat Kupedes, Asuransi Mikro, dan Program CASA
Sempat Memanas, Milwan Terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Tampo
Suwardin Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Ekonomi Desa Moasi
Lahan yang Dieksekusi  di Jln KH Ahmad Dahlan Pemilik Sah HM Riso
Bupati Muna Barat Launching Program Mubar Sehat Demi Berikan Pelayanan Terbaik
BPJS Ketenagakerjaan Tunjukkan Komitmen pada PMI, Santunan Kematian Diberikan kepada Keluarga Musthakfirin
Ruksamin Luncurkan Budidaya Pohon Gamal di Sultra, Langkah Nyata Menuju Energi Terbarukan

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:17 WITA

Warga Napabalano Antusias Bentuk Koperasi Merah Putih, Safuli Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 26 Mei 2025 - 12:24 WITA

BRILink Wakuru Gelar Kopdar, Dorong Pendapatan Lewat Kupedes, Asuransi Mikro, dan Program CASA

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:19 WITA

Sempat Memanas, Milwan Terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Tampo

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:23 WITA

Suwardin Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Ekonomi Desa Moasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:47 WITA

Lahan yang Dieksekusi  di Jln KH Ahmad Dahlan Pemilik Sah HM Riso

Berita Terbaru