Lahan yang Dieksekusi  di Jln KH Ahmad Dahlan Pemilik Sah HM Riso

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, SABHANGKA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeksekusi lahan sengketa di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu (21/5).

Eksekusi terhadap tiga rumah permanen, satu coffee shop, dan delapan kios ini merupakan penegakan hukum atas perintah Pengadilan.

Di mana perintah Pengadilan hingga tingkat kasasi menyatakan H Riso adalah pemilik sah lahan tersebut, yang diikat dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah orang, eksekusi lahan berhasil dilaksanakan.

Panitera PN Kendari, Armin, menegaskan bahwa eksekusi ini bukan tiba-tiba dilakukan, melainkan sudah melalui serangkaian proses persuasif.

Pihaknya telah memberikan waktu sejak 7 Mei 2025 agar bangunan yang berada di lahan itu segera dikosongkan. Namun, ketika upaya persuasif tak diindahkan, langkah eksekusi menjadi keniscayaan.

“Karena tidak mengindahkan peringatan, ya otomatis kami bongkar secara paksa bangunan ini,” kata Armin dikutip dari Sultratop.

Armin kembali menegaskan bahwa warga yang menempati lahan tersebut sudah melakukan langkah-langkah hukum hingga tingkat akhir, yakni kasasi. Namun hasilnya tetap sama, memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik Almarhum H Riso.

“Mereka juga sudah lakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, sampai dengan Kasasi, mereka kalah semua dalam perkara ini dan dimenangkan oleh Riso,” ungkap Armin.

Armin menambahkan, sengketa lahan ini telah berlangsung selama belasan tahun antara pihak Almarhum Naim dengan Almarhum H Muhammad Riso.

BACA JUGA  Kadin Sultra dan Bulog Komitmen Kembangkan UMKM Berbasis Rumah Pangan Kita

Dan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap siapa pemilik sah lahan tersebut, maka Pengadilan melakukan eksekusi.

Eksekusi ini juga dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha, menjelaskan bahwa sebanyak 115 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya proses hukum.

“Sesuai permintaan Pengadilan Negeri Kendari, kami melakukan pengamanan. Meskipun ada upaya perlawanan dari pihak termohon kami pun melakukan upaya persuasif agar yang bersangkutan mengindahkan apa yang menjadi keputusan pengadilan,” jelasnya.

Editor: Denyi Risman

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Napabalano Antusias Bentuk Koperasi Merah Putih, Safuli Terpilih Sebagai Ketua
BRILink Wakuru Gelar Kopdar, Dorong Pendapatan Lewat Kupedes, Asuransi Mikro, dan Program CASA
Sempat Memanas, Milwan Terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Tampo
Suwardin Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Ekonomi Desa Moasi
Bupati Muna Barat Launching Program Mubar Sehat Demi Berikan Pelayanan Terbaik
BPJS Ketenagakerjaan Tunjukkan Komitmen pada PMI, Santunan Kematian Diberikan kepada Keluarga Musthakfirin
Ruksamin Luncurkan Budidaya Pohon Gamal di Sultra, Langkah Nyata Menuju Energi Terbarukan
8 Kontainer Limbah Kabel Ilegal Diduga Diselundupkan dari Kawasan Berikat PT. VDNI

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:17 WITA

Warga Napabalano Antusias Bentuk Koperasi Merah Putih, Safuli Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 26 Mei 2025 - 12:24 WITA

BRILink Wakuru Gelar Kopdar, Dorong Pendapatan Lewat Kupedes, Asuransi Mikro, dan Program CASA

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:19 WITA

Sempat Memanas, Milwan Terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Tampo

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:23 WITA

Suwardin Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Ekonomi Desa Moasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:47 WITA

Lahan yang Dieksekusi  di Jln KH Ahmad Dahlan Pemilik Sah HM Riso

Berita Terbaru