KENDARI, SABHANGKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Tina Nur Alam-LM Iksan Taufik Ridwan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan dengan perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 UU 10/2016,” terang Arsul Sani dalam sidang tersebut.
Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon. Namun, untuk eksepsi termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan hal lain, MK menolaknya.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini sekaligus menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan memastikan tidak ada perubahan dalam hasil Pilgub Sultra 2024.