Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Demi Optimalkan Perlindungan Pekerja

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KENDARI, SABHANGKA.COM – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK
Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA  BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan. Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
– Industri makanan, minuman, dan tembakau
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri kulit dan barang kulit
– Industri alas kaki
– Industri mainan anak
– Industri furnitur

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.

BACA JUGA  ASR-Hugua Dapat Dukungan saat Kampanye di Pantai Kalomang Kolaka

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendaria, Gatot Prabowo mengatakan dengan relaksasi ini berharap industri padat karya tetap bisa beroperasi.

“Kami berharap industri padat karya tetap bisa beroperasi optimal dan mempertahankan pekerja mereka. Perusahaan perlu segera menyesuaikan agar dapat memanfaatkan manfaat ini,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja semakin kuat dan industri tetap stabil di tengah tantangan ekonomi.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Warga Napabalano Antusias Bentuk Koperasi Merah Putih, Safuli Terpilih Sebagai Ketua
BRILink Wakuru Gelar Kopdar, Dorong Pendapatan Lewat Kupedes, Asuransi Mikro, dan Program CASA
Sempat Memanas, Milwan Terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Tampo
Suwardin Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Ekonomi Desa Moasi
Lahan yang Dieksekusi  di Jln KH Ahmad Dahlan Pemilik Sah HM Riso
Bupati Muna Barat Launching Program Mubar Sehat Demi Berikan Pelayanan Terbaik
BPJS Ketenagakerjaan Tunjukkan Komitmen pada PMI, Santunan Kematian Diberikan kepada Keluarga Musthakfirin
Ruksamin Luncurkan Budidaya Pohon Gamal di Sultra, Langkah Nyata Menuju Energi Terbarukan

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:17 WITA

Warga Napabalano Antusias Bentuk Koperasi Merah Putih, Safuli Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 26 Mei 2025 - 12:24 WITA

BRILink Wakuru Gelar Kopdar, Dorong Pendapatan Lewat Kupedes, Asuransi Mikro, dan Program CASA

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:19 WITA

Sempat Memanas, Milwan Terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Tampo

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:23 WITA

Suwardin Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Ekonomi Desa Moasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:47 WITA

Lahan yang Dieksekusi  di Jln KH Ahmad Dahlan Pemilik Sah HM Riso

Berita Terbaru