KONSEL, SABHANGKA.COM – Menanggapi kasus Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo yang tengah menjalani proses hukum, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan bergerak cepat agar mendapatkan penangguhan penahanan. Setelah melalui penetapan hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan memfasilitasi koordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo. Selasa (22/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun penahanan Supriyani ditangguhkan, persidangan tetap akan dilanjutkan.
Kendati demikian, Kejaksaan berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional demi mencari kebenaran materiil.
“Setiap tahapan akan dilakukan dengan cermat. Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan semua aspek relevan dalam penuntutan selanjutnya,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan bahwa meskipun Supriyani kini bebas dari penahanan, ia masih diwajibkan mengikuti seluruh proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo.
Lebih lanjut Teguh menyampaikan, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan bagi pengadilan untuk mengungkap kebenaran.
“Penangguhan penahanan ini diharapkan dapat memastikan keseimbangan antara hak terdakwa dan kelancaran proses hukum,” pungkas Teguh.
Penulis : Tim Redaksi