SHABANGKA.COM, MUNA – Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, menyerahkan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2) kepada kepala desa di Aula Bupati Muna. Selasa (2/7/2024).
Pada kesempatan tersebut, ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan taat membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, Ia menekankan pentingnya pembayaran pajak tanpa penurunan angka pembayaran di desa maupun kelurahan, sekaligus menghimbau para kepala desa dan lurah untuk mendata semua tanah di wilayahnya.
Bachrun bilang, kita harus serius dalam menciptakan dan meningkatkan PAD. Olehnya, Camat dan kepala desa juga harus mampu membangun daerah kita sendiri dalam mengejar otonomi daerah.
“Mereka yang tidak mau bayar pajak harus dilaporkan kepada kepala desa dan tidak boleh menurunkan besaran pajak,” ujar Bachrun.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna, Edi Ridwan, menegaskan kepada kepala desa dan lurah agar mencermati Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah disampaikan.
Ia menegaskan, SPPT wajib disampaikan kepada masyarakat yang belum membayar pajak. Untuk itu ia mengingatkan jika ada permasalahan di lapangan, kepala desa dan lurah harus melapor ke Bapenda.
“Dasar hukum pembayaran PBB tahun 2024 adalah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Edi.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah menerapkan digitalisasi untuk semua pemasukan. Namun, daerah masih mengalami keterbatasan dalam penganggaran dan kemampuan aparat serta masyarakat dalam penggunaan aplikasi digital.
“Dinas Pendapatan daerah sudah melakukan yang terbaik sesuai kemampuan kami. Beberapa pajak hotel dan rumah makan sudah menggunakan pembayaran digital. Sejak tahun 2021 pendapatan asli daerah (PAD) telah menunjukkan peningkatan, meski belum signifikan,” pungkasnya.