PT. Kasmar Tiar Raya Sebut Tudingan Pungli Itu Bukan Inaportnet Tapi Royalty Jetty

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, SABHANGKA.COM – PT. Kasmar Tiar Raya sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan Batuh Putih, Kabupaten Kolaka Utara secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan Kementerian Perhubungan.

Kuasa Hukum PT. Kasmar Tiar Raya, Muh. Rustiawan A, S.H., M.H, mengatakan soal uang Rp130 juta yang ditudingkan merupakan pungutan liar tersebut bukan inaportnet.

“Kaitannya dengan 130 juta itu bukan inaportnet tapi Royalty Jetty kebetulan Jetty (terminal khusus) yang digunakan itu milik PT. Kasmar Tiar Raya,” ujarnya kepada media ini melalui via whatsapp, Senin (2/12/2024).

Sehingga kata dia, tudingan yang dilayangkan oleh Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK Sultra) beberapa hari lalu terkait pungli yang dilakukan oleh oknum Direksi PT. Kasmar Tiar Raya itu tidak benar adanya.

“Jadi semua tongkang yang sandar di Jetty Kasmar itu kami kenakan Royalti. Jadi tidak ada kami mengatasnamakan Kementerian Perhubungan,” ucapnya.

Sedangkan tudingan terkait dana Rp145 juta, Rustiawan menjelaskan bahwa itu sudah tertuang dalam kontrak kerja sama antara PT. Kasmar Tiar Raya dengan mitra kerjanya.

Oleh sebab itu, hal tersebut merupakan keputusan bersama dan bukan persoalkan. Mengingat dalam perusahaan memiliki aturan masing-masing.

“Terkait dana 145 juta itu sdh disepakati para pihak dalam hal ini PT Kasmar Tiar Raya dengan Mitra Kerja. Sudah dituangkan dalam Kontrak Kerjasama (SPK). Jadi tidak ada Permasalahan.

BACA JUGA  HIPMI Sultra Launching Tahapan Musda XVII: Pemilihan Ketua Umum Baru, Momentum Pengusaha Muda Sultra

Rustiawan juga menyampaikan hingga saat ini, kliennya tidak menemukan di lapangan bahwa PT. Kasmar Tiar Raya memfasilitasi dokumen terbang, karena setiap ore nikel yang keluar wajib dibuatkan pernyataan dan keterangan asal barang dan semua itu berasal dari dalam WIUP PT. Kasmar.

Adapun terkait LINK Sultra yang bakal melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), PT. Kasmar Tiar Raya menghormati langkah tersebut.

“Silahkan saja, kami menghormati langkah langkah yang diambil oleh kawan-kawan dari LINK Sultra,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Visited 43 times, 1 visit(s) today

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Musrenbang Muna 2025: Bachrun-Asrafil Menata Ulang Arah Pembangunan Lewat Potensi Lokal
Hajar Sosi Gaungkan Semangat Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: “Ini Gerakan Rakyat, Bukan Sekadar Program!”
Arus Balik Lebaran 2025 Membludak, 1.376 Mobil Padati Pelabuhan Tampo
Nyaris Adu Jotos di Pelabuhan Tampo-Torobulu, Gara-gara Nomor Antrian
Ribuan Jamaah Padati Lapangan Napabalano, Idul Fitri Jadi Momen Pererat Silaturahim
Alumni 2009 SMAN 1 Napabalano Gelar Aksi Sosial, Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Paket Sembako
Resmi Beroperasi, Ini Tarif Penyeberangan Feri Tondasi-Torobulu untuk Penumpang dan Kendaraan
Unik! Kapolres Konsel Hadirkan Playstation untuk Pemudik di Pelabuhan Torobulu

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 11:52 WITA

Musrenbang Muna 2025: Bachrun-Asrafil Menata Ulang Arah Pembangunan Lewat Potensi Lokal

Senin, 7 April 2025 - 10:46 WITA

Hajar Sosi Gaungkan Semangat Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: “Ini Gerakan Rakyat, Bukan Sekadar Program!”

Minggu, 6 April 2025 - 15:41 WITA

Arus Balik Lebaran 2025 Membludak, 1.376 Mobil Padati Pelabuhan Tampo

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

Nyaris Adu Jotos di Pelabuhan Tampo-Torobulu, Gara-gara Nomor Antrian

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:40 WITA

Alumni 2009 SMAN 1 Napabalano Gelar Aksi Sosial, Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Paket Sembako

Berita Terbaru