Struktur KPID Sultra Dinilai Cacat Prosedur

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, SABHANGKA.COM– Komposisi struktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara periode 2024-2027 dinilai tidak sesuai prosedur oleh Molesara, salah satu komisioner terpilih yang juga menjabat di periode yang sementara berjalan.

Ia menegaskan bahwa pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPID kali ini tidak mengikuti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang kelembagaan dan tata kelola KPI.

Molesara menyatakan bahwa proses penyusunan struktur dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) dari Gubernur keluar, dan tidak dihadiri oleh seluruh anggota KPID terpilih.

“Ber-KPI itu harus tunduk dengan segala peraturan yang ada, bukan justru membuat aturan baru yang melenceng dari peraturan yang sudah ada. Ini lembaga negara, bukan organisasi abal-abal,” tegasnya kepada media ini. Jumat (18/10/2024).

Sebagai salah satu komisioner yang terpilih kembali untuk periode 2024-2027, Molesara menyarankan rekan-rekannya untuk memahami regulasi KPI terkait kelembagaan agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan aturan. Ia juga mengingatkan pentingnya konsultasi dengan Tim Penyusun PKPI atau Komisioner KPI Pusat jika ada kebingungan dalam memahami peraturan.

Molesara menyayangkan bahwa masukan untuk tidak tergesa-gesa dalam menyusun komposisi KPID diabaikan. Menurutnya, yang paling penting adalah mengawal proses pengesahan SK oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, agar cepat ditandatangani. Namun, rekan-rekannya tetap memaksakan proses pemilihan meski dirinya tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan.

“Saya sudah sampaikan bahwa kondisi saya masih sakit dan belum bisa hadir. Tapi, anehnya, mereka tetap melanjutkan pemilihan. Saya kecewa karena saran saya tidak diindahkan,” ungkapnya.

Molesara menambahkan bahwa langkah yang diambil rekan-rekannya dalam menentukan komposisi KPID Sultra cacat prosedural karena tidak sesuai dengan amanah PKPI No. 1 Tahun 2024.

“Baru mau ber-KPID sudah mau membuat aturan baru. Janganlah! KPID ini lembaga negara yang sudah ada aturan mainnya, bukan sesuka hati mau buat aturan,” tutupnya.

Facebook Comments Box
Visited 37 times, 1 visit(s) today
BACA JUGA  Yulia Rahman Unggul di Pilwali Baubau versi Survei Media Track dan Strategi

Penulis : Ridaka

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Musrenbang Muna 2025: Bachrun-Asrafil Menata Ulang Arah Pembangunan Lewat Potensi Lokal
Hajar Sosi Gaungkan Semangat Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: “Ini Gerakan Rakyat, Bukan Sekadar Program!”
Arus Balik Lebaran 2025 Membludak, 1.376 Mobil Padati Pelabuhan Tampo
Nyaris Adu Jotos di Pelabuhan Tampo-Torobulu, Gara-gara Nomor Antrian
Ribuan Jamaah Padati Lapangan Napabalano, Idul Fitri Jadi Momen Pererat Silaturahim
Alumni 2009 SMAN 1 Napabalano Gelar Aksi Sosial, Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Paket Sembako
Resmi Beroperasi, Ini Tarif Penyeberangan Feri Tondasi-Torobulu untuk Penumpang dan Kendaraan
Unik! Kapolres Konsel Hadirkan Playstation untuk Pemudik di Pelabuhan Torobulu

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 11:52 WITA

Musrenbang Muna 2025: Bachrun-Asrafil Menata Ulang Arah Pembangunan Lewat Potensi Lokal

Senin, 7 April 2025 - 10:46 WITA

Hajar Sosi Gaungkan Semangat Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: “Ini Gerakan Rakyat, Bukan Sekadar Program!”

Minggu, 6 April 2025 - 15:41 WITA

Arus Balik Lebaran 2025 Membludak, 1.376 Mobil Padati Pelabuhan Tampo

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

Nyaris Adu Jotos di Pelabuhan Tampo-Torobulu, Gara-gara Nomor Antrian

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:40 WITA

Alumni 2009 SMAN 1 Napabalano Gelar Aksi Sosial, Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Paket Sembako

Berita Terbaru